Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Pemkab Biak Mengalokasikan Rp 24,3 Miliar

3 hours ago 3

Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Pemkab Biak Mengalokasikan Rp 24,3 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Papua, Gunadi. ANTARA/Muhsidin

jpnn.com - BIAK - Pemerintah Kabuaten Biak Numfor, Papua, siap membayarkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN). Pemkab Biak bahkan sudah mengalokasikan anggaran Rp 24,3 miliar untuk merealisasikan pembayaran gaji ke-13 ASN di daerah setempat.

"Untuk pembayaran gaji 13 ASN Pemkab Biak Numfor, pada Juni sudah diterima pegawai transfer lewat rekening," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi, Senin (19/5).

Dia menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025.

Menurut dia, pencairan gaji ke-13 ASN sesuai Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Gunadi mengatakan pemberian tunjangan gaji ke-13 ASN Tahun 2025 merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di seluruh Indonesia.

Melalui pemberian gaji ke-13, lanjut dia, diharapkan bisa membantu ASN memenuhi kebutuhan biaya pendidikan untuk anak-anak mereka pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Menurut Gunadi, pencairan gaji ke-13 di lingkungan Pemkab Biak Numfor diupayakan tepat waktu pada Juni 2025 setelah mendapat persetujuan Bupati Markus O Mansnembra.

"Untuk pencairan gaji ke-13 ASN akan berproses dilakukan Pemkab Biak Numfor sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Pemkab Biak mengalokasikan anggaran Rp 24,3 miliar untuk merealisasikan pembayaran gaji ke-13 ASN di daerah setempat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |