Gagal Banding dalam Kasus Kekerasan Seksual, Taeil Eks NCT Dihukum 3,5 Tahun Penjara

4 hours ago 20

Gagal Banding dalam Kasus Kekerasan Seksual, Taeil Eks NCT Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Taeil eks NCT. Foto: Instagram/mo.on_air

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota boy group K-pop NCT, Taeil, dijatuhi hukuman penjara selama tiga setengah tahun terkait kasus kekerasan seksual setelah Mahkamah Agung Korea Selatan menolak permohonan banding yang diajukannya.

Mengutip laporan Yonhap, Sabtu, Mahkamah Agung Korea Selatan pada Jumat (26/12) waktu setempat menguatkan putusan pengadilan tingkat bawah yang menyatakan Taeil bersalah bersama dua terdakwa lainnya atas dakwaan pemerkosaan semu khusus.

Pengadilan menilai ketiganya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan, yakni ketika dua orang atau lebih melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang tidak mampu melawan karena tidak sadarkan diri atau kondisi lainnya.

Selain hukuman penjara, Taeil dan dua terdakwa lainnya juga diperintahkan mengikuti program perawatan pelaku kekerasan seksual selama 40 jam.

Mereka jusga dilarang bekerja di lembaga yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, serta penyandang disabilitas.

Sebelumnya, Taeil dan dua pria tersebut didakwa tanpa penahanan pada Maret atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asing di Seoul pada Juni tahun lalu.

Korban dilaporkan merupakan seorang turis yang berada dalam kondisi mabuk saat kejadian.

Dalam persidangan awal pada Juli, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan penahanan langsung terhadap Taeil dengan mempertimbangkan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding Taeil, mantan anggota NCT, dan menguatkan hukuman penjara 3,5 tahun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |