FSP BUMN Bersatu Menilai Pengerukan di Pelabuhan Tanjung Perak Sesuai Prosedur

1 week ago 39

FSP BUMN Bersatu Menilai Pengerukan di Pelabuhan Tanjung Perak Sesuai Prosedur

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Pelabuhan Tanjung Perak. Foto: Dokumentasi Pelindo

jpnn.com - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menyoroti fakta persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak yang bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ketua Tim Advokasi FSP BUMN Bersatu Rustam Efendi menilai dari keterangan saksi-aksi, yakni pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Ditjen Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, menyatakan proyek pengerukan kolam pelabuhan tersebut tidak bermasalah.

Rustam menyampaikan hal itu setelah mencermati keterangan saksi berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 6 Mei 2026.

"Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menyampaikan sikap berdasarkan fakta persidangan terbaru," kata Rustam, melalui siaran pers, Kamis (7/5/2026).

Menurut Rustan, Kepala KSOP Tanjung Perak Agustinus Maun yang bersaksi di bawah sumpah menyatakan Pelindo melalui anak usahanya bertindak sesuai penugasan resmi.

Selain itu, lanjutnya, KSOP juga mengakui kewenangan melakukan pengerukan. Namun, instansi itu tidak memiliki anggaran, sehingga Pelindo boleh melakukan pengerukan kolam pelabuhan.

Kemudian, pejabat KSOP Nanang Afandi menyatakan sampai dengan selesainya pekerjaan, proses pelaksanaan tidak ada masalah. Sebelumnya, 5 pejabat Ditjen Hubla Kemenhub pada sidang 29 April 2026 juga menyatakan PT APBS masih layak dan memenuhi syarat meski belum mandiri secara kepemilikan kapal.

Adapun saksi Abdul Kadir selaku konsultan pengawas menyatakan pengawasan dilakukan secara benar dan dilaporkan secara rutin kepada Pelindo.

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menilai pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak sudah sesuai prosedur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |