jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap modus penggunaan foto kandang kambing fiktif dalam dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.
Modus tersebut diduga dilakukan collection agent (CA) dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian berinisial SH, yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, foto kandang kambing digunakan untuk melengkapi administrasi pengajuan KUR melalui PT Ternak Maharani.
"Pada pengajuan melalui PT Ternak Maharani, calon debitur difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember," kata Punia, Kamis (17/9) malam.
Menurut Punia, SH diduga mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) calon debitur tanpa memastikan mereka benar-benar memiliki usaha. Dokumentasi berupa foto tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu kelengkapan administrasi pengajuan KUR.
Sementara itu, pengajuan melalui PT Berlian menggunakan foto calon debitur di ladang jagung dan pepaya yang disebut milik SH. Para calon debitur juga disebut diminta menandatangani dokumen permohonan kredit di rumah tersangka.
Punia mengungkapkan, sebagian besar debitur disebut dalam kondisi buta huruf. Mereka juga diduga tidak diberi kesempatan membaca maupun memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani.
"Korban tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani. Sebagian besar debitur disebut dalam kondisi buta huruf," ujarnya.














































