jpnn.com, JAKARTA - Forum Jama'ah Haji Furoda dan Mujamalah Indonesia mengatakan penelantaran 30.000 jemaah calon haji Furoda dan Mujamalah RI pada musim haji 2025 merupakan skandal yang mencerminkan kelalaian fatal Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Kedutaan Besarnya di tanah air.
Ketidak-transparanan kebijakan visa Furoda dan Mujamalah yang ditutup sepihak pada 26 Mei 2025 tanpa pemberitahuan resmi telah menyebabkan kerugian finansial ratusan miliar rupiah bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun travel-travel yang berharap terhadap visa Furoda dan Mujamalah.
Ini juga membuat trauma emosional mendalam bagi jemaah calon haji Furoda dan Mujamalah Indonesia.
"Tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip-prinsip kerja sama internasional, tetapi juga menodai kesucian ibadah haji sebagai hak universal umat Islam. Kami mengecam keras pengabaian Pemerintah Arab Saudi dan Kerajaan Arab Saudi terhadap tanggung jawab diplomatik dan moral, serta menuntut reformasi regulasi internasional untuk mencegah pengulangan ketidakadilan ini," kata Forum Jama'ah Haji Furoda dan Mujamalah Indonesia dalam keterangannya.
Forum Jama'ah Haji Furoda mengatakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah telah bertindak tidak bertanggung jawab dengan menutup penerbitan visa furoda dan mujamalah tanpa pemberitahuan resmi.
"Akibat dari kebijakan yang tidak transparan dari pemerintahan Kerajaan Arab Saudi ini sehingga terlantarnya 30.000 jemaah calon haji furoda dan mujamalah yang telah mempersiapkan diri secara finansial, fisik, dan spiritual," katanya.
Juga Akibat dari kebijakan yang zalim itu pula yang mengakibatkan kerugian ratusan miliar dialami oleh travel-travel jemaah calon haji yang berharap terhadap visa furoda dan mujamalah merasa sangat kecewa dan merasa terdzolimi.
"Kelalaian ini juga melanggar Deklarasi Makkah 2019 oleh OKI, yang menyerukan kerja sama antar-negara muslim untuk memastikan ibadah haji yang inklusif dan adil. Dengan menutup akses visa tanpa konsultasi dengan Indonesia, Arab Saudi telah merampas hak jemaah Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, yang merupakan rukun Islam kelima. Tindakan ini bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga pengkhianatan terhadap tanggung jawab moral Arab Saudi sebagai pengelola Kakbah, yang merupakan milik umat Islam sedunia," kata Forum Jama'ah Haji Furoda Indonesia.