jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang pria berinisial FH (38) ditangkap petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Lorong Cermin, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, pada Sabtu (16/8) sore.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 8 paket diduga sabu-sabu dengan berat total 13,65 gram, yang disembunyikan di dalam celana dalam abu-abu yang dikenakannya.
Selain itu, diamankan juga handphone Infinix Hot 50 Pro+, beberapa plastik klip bening, dan sepeda motor Honda Scoopy warna ungu tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.
Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico menyampaikan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kami mendapat laporan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, benar ditemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa sabu-sabu siap edar,” sampai Yurico, Selasa (19/8).
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif narkoba, dan kini ditetapkan sebagai pengedar.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Yurico.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar.