Fee 13 Persen untuk 'Bos' Terungkap di Sidang Korupsi Mbak Ita

4 hours ago 4

Senin, 05 Mei 2025 – 17:05 WIB

Fee 13 Persen untuk 'Bos' Terungkap di Sidang Korupsi Mbak Ita - JPNN.com Jateng

Persidangan dugaan kasus korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/5). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tiga saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, Senin (5/5).

Para saksi tersebut merupakan pengurus Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang. Mereka dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Ketiga saksi itu adalah Gatot Sunarto selaku Kabid Organisasi Gapensi Kota Semarang sekaligus pemilik PT Dwi Berkah Insan Mandiri, Pengurus Bidang Pajak Gapensi Kota Semarang sekaligus Komisaris PT Hayuning Karya Bhagawadgita Herning Kirono Sidi, dan Direktur PT Hayuning Karya Bhagawadgita Agung Sugiyarto.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu, para saksi mengaku diminta membayar di awal sebesar 13 persen dari nilai proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan sebagai fee. Uang tersebut merupakan setoran untuk bos yang diduga mengarah pada Alwin Basri.

Alwin Basri dalam hal ini merupakan terdakwa 2 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang juga menjerat istrinya Mbak Ita.

"Fee itu kata Pak Martono untuk setoran bose yang saya tahu atasan. Sepengetahuan saya, bose yang dimaksud adalah Pak Alwin Basri," kata Gatot saat bersaksi di hadapan majelis hakim.

Gatot menjelaskan menerima proyek dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono. Dia menerima 18 paket pekerjaan di Kecamatan Tembalang dan 17 paket lainnya di Kecamatan Candisari dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada 2023.

"Nilai proyek di Kecamatan Tembalang Rp 1.515.000.000 dan di Kecamatan Candisari Rp 1.112.000.000," ujar Gatot.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi tersebut, para saksi menyebut aliran fee 13 persen mengalir ke

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |