jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, mengatakan kliennya tidak pernah memberikan perintah terkait penggunaan dana dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan menanggapi keterangan mantan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri yang menjadi saksi dalam sidang kasus suap PAW anggota DPR.
"Pertemuan antara Pak Hasto dengan Saeful Bahri dan Doni sama sekali tidak membahas arahan penggunaan dana untuk pengurusan Harun Masiku di KPU," tegas Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5).
Febri menjelaskan, proses PAW Harun Masiku murni merupakan keputusan partai berdasarkan rapat pleno.
"Tidak ada pembicaraan mengenai dana operasional dari Pak Hasto. Pembahasan soal dana Rp1,5 miliar justru muncul dari diskusi internal Saeful Bahri dan Doni Tri Istiqomah," ujar mantan Juru Bicara KPK ini.
Febri menilai jaksa menggunakan fakta terpisah untuk mengaitkan Hasto dengan kasus ini.
"Beberapa fakta tercecer dihubung-hubungkan untuk membangun kesimpulan sesuai dakwaan. Padahal peran Pak Hasto hanya menjalankan fungsi kelembagaan sebagai Sekjen partai," papar Febri.
Febri menambahkan, langkah hukum yang diambil PDI Perjuangan sejalan dengan ketentuan Mahkamah Agung. "Ini upaya konstitusional agar suara caleg yang meninggal bisa dialihkan sesuai mekanisme partai," pungkasnya.
Sidang kasus ini terus berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci terkait aliran dana dalam proses PAW Harun Masiku. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: