bali.jpnn.com, DENPASAR - Pansus TRAP DPRD Bali menggelar rapat dengar pendapat untuk mengklarifikasi polemik pemanfaatan lahan dan perizinan PT Jimbaran Hijau (PT JH), Rabu (7/1).
Rapat dihadiri lintas instansi, mulai dari jajaran perangkat daerah Provinsi Bali, Pemkab Badung, hingga manajemen PT JH dan para pengempon pura.
PT Jimbaran Hijau hadir dengan tim kuasa hukum yang dipimpin Michael Wirasasmita dari Michael Wirasasmita Law Office didampingi Ignatius Suryanto selaku Manajer Relasi dan Komunitas PT JH.
Michael Wirasasmita menegaskan bahwa tudingan adanya lahan terlantar di kawasan Bali International Park tidak berdasar.
Ia menyebutkan, sejak 3 September 2018, PT JH telah memiliki izin kawasan yang disiapkan untuk pembangunan sesuai tata ruang yang berlaku saat itu, lengkap dengan kajian peruntukan seperti hotel, restoran, dan fasilitas penunjang pariwisata lainnya.
“Lahan tersebut sudah dikembangkan sesuai dengan master plan Kawasan Terpadu Bali International Park dan sebagian sudah beroperasi.
Jadi, tidak benar jika dikatakan ada lahan yang ditelantarkan,” kata Michael Wirasasmita.
Ia menjelaskan, Master Plan Pengembangan Kawasan Bali International Park yang diusung PT JH dirancang untuk mewujudkan kawasan pariwisata yang berkelanjutan dan terpadu.












































