jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran atau SE Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026, bertanggal 20 April 2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi No 28/PUU-XXIV/2026 memunculkan polemik baru dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
SE yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah itu dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, meski Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mempertegas kewenangan tersebut melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H. memberikan tanggapan secara akademik atas isu hukum tersebut.
Dr. Fahri Bachmid menilai SE Jampidsus Kejaksaan Agung ini bukan produk hukum "mandatory rules" atau didasarkan pada Attributie van bestuursbevoegdheid (atribusi wewenang pemerintahan) atas perintah UU atau hukum, sebagaimana dkaidahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
SE atau "circular letter products" yang dikeluarkan oleh Jampidsus ini lebih bercorak pendapat yang tidak otoritatif dan tanpa wewenang "onbevoegdheid".
Sehingga pada konteks itu, menentukan putusan MK mana yang berlaku dan mana yang tidak berlaku, secara Instansional kejaksaan adalah pihak yang berkepentingan dengan perkara, dan secara hukum tidak ada wewenang untuk membuat tafsir konstitusional sesuai yang diinginkan.
Sebab putusan MK dalam perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 adalah bersifat "Binding precedent" atau preseden yang mengikat dengan daya "Erga omnes", scientifically and doktriner MK sebagai the sole interpreter of the constitution (penafsir tunggal konstitusi).
Sebabm kata dia, MK memegang wewenang konstitusional tertinggi untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar serta menguji undang-undang terhadap UUD.





.jpeg)
































