jpnn.com - Fachri Albar melalui tim kuasa hukumnya mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat kliennya.
Adapun majelis hakim memvonis rehabilitasi selama enam bulan terhadap Fachri Albar.
"Alhamdulillah sesuai dengan harapan kami bahwa Fachri sebagai klien kami direhab di BNN Lido," ujar Kuasa hukum Fachri Albar, Fitria A. Hi. Muhammad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (3/9).
Atas putusan tersebut, Fachri Albar pun menerimanya. Oleh karena itu, pihaknya tak mengajukan langkah hukum lainnya.
"Ya dia menerima ya sesuai dengan sidang barusan tadi bahwa beliau menerima putusan tersebut. Jadi, kami tidak ada langkah hukum lain," ucap Fitria.
Dia menyebut, kliennya sudah berada di Balai Besar Rehabilitasi di Lido, Sukabumi sejak sebulan terakhir.
Terkait kondisi pemain film Pengabdi Setan itu, Fitria lantas mengungkapkan keadaannya.
"Sejak 1 bulan lalu (di Lido). Beliau sehat, kita doakan semoga bisa cepat sembuh di pusat rehabilitasi BNN Lido ya," tuturnya.