jpnn.com, JAKARTA - Aktor Fachri Albar divonis rehabilitasi selama enam bulan atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Rehabilitasi itu bakal dijalani Fachri Albar di Balai Besar Rehabilitasi di Lido, Sukabumi.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (3/9).
Dalam putusannya hakim ketua Iwan Anggoro Warsita mengatakan Fachri Albar terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I," ujar hakim Iwan Anggoro Warsita dalam putusannya, di PN Jakarta Barat, Rabu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido," sambungnya.
Dalam putusannya, hakim juga mengungkapkan faktor yang memberatkan dan meringankan terhadap putusan Fachri.
Faktor memberatkan adalah tindakan Fachri Albar dianggap berulang mengingat dia pernah direhabilitasi sebelumnya.