jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Evie Effendi menjalani pemeriksaan oleh Polrestabes Bandung pada Rabu (10/9/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana kekerasan rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya.
“Hari Senin, kami akan melakukan gelar perkara, EE sudah dipanggil beberapa kali dan cukup kooperatif datang memenuhi panggilan penyidik,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (11/9).
Rahman menjelaskan, gelar perkara itu untuk menentukan status dalam penyelidikan tersebut. Terkait mediasi kedua belah pihak, ia menyebut belum ada rencana tersebut.
Menurutnya, penyidik masih terus melakukan penyelidikan soal kasus yang menyeret nama Evie.
"Belum, belum ada arah ke sana. Yang pasti kami dari penyidik kami melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian nanti kami lanjutkan di hari Senin untuk gelar perkara, apakah bisa naik sidik atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, Evie Evendi terlibat dalam dugaan kasus KDRT dan dilaporkan oleh anaknya berinisial NAT (19) ke Polrestabes Bandung. Laporan tersebut dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Tim kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, menjelaskan bahwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Juli 2025. Ketika itu, korban mendatangi kediaman terlapor untuk meminta nafkah bulanan atau biaya pendidikan sebagai anak.
Korban diketahui merupakan anak kandung dari terlapor, hasil pernikahannya dengan mantan istri penceramah tersebut. Namun, alih-alih menerima biaya hidup, korban justru mengalami tindakan kekerasan.