jpnn.com, JAKARTA - Esok, batas usulan kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK. Pemerintah pusat dan daerah pun diminta segera mengajukan usulan kebutuhan CASN 2026 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrullah mengatakan, sampai hari ini belum ada perpanjangan waktu untuk usulan kebutuhan CASN 2026. Deadline tetap 31 Maret 2026 bagi pimpinan instansi untuk mengajukan formasi CASN 2026.
"Belum ada informasi perpanjangan, sebaiknya segera mengusulkan dengan tetap memperhatikan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBN/APBD," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrullah kepada JPNN, Senin (30/3/2026).
Dia menambahkan, formasi CASN 2026 fokus pada pengisian jabatan yang kosong karena ASN-nya pensiun. Saat ini jumlah ASN di Indonesia sangat banyak.
Wakil Kepala BKN Suharmen menyebutkan jumlah PNS dan PPPK se-Indonesia sebanyak 6 juta lebih. Padahal, selama ini jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya 4 jutaan.
Waka Suharmen mengatakan penambahan jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sangat berdampak pada jumlah ASN di Indonesia.
"Jumlah ASN sekarang banyak sekali. Enam juta itu angka yang sangat besar," kata Waka BKN kepada JPNN secara terpisah
Dia mengungkapkan dari 6 juta ASN itu, sebanyak 2 juta lebih dari PPPK. Jumlah ASN yang banyak itu membuat pemerintah harus mengevaluasi kembali kebutuhan pegawai di instansi pusat dan daerah.











































