jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti perkara dugaan suap dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan atau Tahap II terhadap empat tersangka itu dilakukan pada Kamis 17 September 2026. Keempatnya merupakan tersangka dalam klaster perkara yang berkaitan dengan Anwar Sadad.
"Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada JPU KPK terhadap empat orang tersangka," kata Budi kepada wartawan, Jumat (18/8).
Keempat tersangka tersebut yakni Moch Mahrus, pihak swasta asal Kabupaten Probolinggo yang kini menjabat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029; M Fathullah, pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan; Achmad Yahya, pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan; serta RA Wahid Ruslan, pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.
Budi menyebut berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu 16 September 2026. Sebelumnya, penyidik menyerahkan berkas tersebut kepada JPU untuk diteliti pada Kamis (10/8).
Berdasarkan hasil penyidikan, keempat tersangka diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan atau tim inti pemenangan Anwar Sadad, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra. Keterkaitan itu disebut berlangsung sejak Sadad mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur hingga kemudian menjadi anggota DPR.
"Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan, termasuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Budi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak.

















































