Eks Rektor UIN Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara, Begini Kejahatannya

1 day ago 7

Eks Rektor UIN Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara, Begini Kejahatannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Saidurrahman (kiri) bersama dua terdakwa lainnya ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/5/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut 9 tahun penjara mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) Saidurrahman, terkait dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Kejati Sumut Desi Situmorang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/5/2025).

Selain pidana pokok, JPU Desi juga menuntut agar terdakwa Saidurrahman membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 526 juta.

Apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Dalam perkara yang sama, JPU Desi juga menuntut dua terdakwa lainnya masing-masing berkas terpisah.

Untuk terdakwa Sangkot Azhar Rambe, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) UIN Sumut, dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Sangkot juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 204 juta, dengan catatan telah mengembalikan Rp 81 juta.

Eks Rektor UIN Sumut Saidurrahman dituntut hukuman 9 tahun penjara dalam perkara korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |