jpnn.com, PEKANBARU - Penyidikan kasus dugaan praktik medis ilegal yang menjerat bekas finalis Putri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, memasuki babak baru.
Berkas perkara yang ditangani Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sehingga kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menyebut berkas perkara tersangka telah memenuhi syarat formil dan materil setelah melalui penelitian jaksa.
“Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21. Artinya, secara formil dan materil dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Ade Kuncoro Selasa (2/6).
Dengan status P21 tersebut, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan sebelum perkara disidangkan di pengadilan.
Jeni sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik kecantikan dan tindakan medis layaknya dokter tanpa memiliki pendidikan kedokteran maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
Praktik yang dijalankannya diduga mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.






































