jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi permintaan mantan prajurit marinir Satria Arta Kumbara yang ingin kembali menjadi WNI usai bergabung dengan tentara Rusia.
Dave menilai perlu kehati-hatian dalam memutuskan permintaan tersebut.
"Saya memandang isu ini perlu disikapi secara cermat dan berlandaskan prinsip hukum, nasionalisme, serta komitmen terhadap integritas kewarganegaraan Indonesia," kata Dave kepada wartawan, Selasa (22/7).
Dave mengatakan berdasarkan pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang yang bergabung dengan militer asing tanpa izin pemerintah, maka status WNI dapat dicabut.
"Karena itu, perlu dipastikan secara administratif apakah yang bersangkutan sudah kehilangan atau melepaskan kewarganegaraannya sesuai aturan hukum," lanjutnya.
Dave mengatakan kesetiaan terhadap NKRI merupakan yang utama dalam proses pengembalian status WNI.
Sebab, lanjutnya, Satria memiliki latar belakang militer, sehingga loyalitas menjadi aspek penting dalam verifikasi.
Dia juga mendukung koordinasi antara Kemenkumham, Kemenlu, dan Mabes TNI untuk menetapkan langkah hukum dan administrasi yang sesuai.