jpnn.com, JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Maruarar Siahaan mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memang berwenang memproses hukum Tom Lembong, jika memang menemukan indikasi korupsi dalam impor gula.
Kejaksaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya memiliki kewenangan melakukan proses hukum terhadap dugaan korupsi impor gula.
Menurut Maruarar, kejaksaan mempunyai kewenangan memproses hukum hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dalam prosesnya, hakim lah yang menguji kebenaran dakwaan terhadap Tom Lembong dari seluruh aspek.
“Peradilan yang independen dan imparsial harus memperhatikan seluruh aspek. Kejaksaan bertindak atas dasar objektif yang subjektif artinya melihat dari sudut penuntut umum. Tapi hakim itu melihat dari sudut objektif yang objektif yaitu tidak boleh memihak pada siapapun,” kata Maruarar.
Hakim akan bisa melihat dari sudut objektif yang objektif jika independen, tidak ada tekanan, tidak ada pengarahan.
Sehingga hakim harus mempertimbangkan sebuah kebijakan atau diskresi kebijakan yang dianggap bertentangan dengan undang-undang maka tanggung jawabnya adalah presiden.
“Jadi tanggung jawabnya jangan digeser dari presiden sebagai pimpinan eksekutif, yang memberi mandat kepada menteri untuk menjalankan tugas yang dikelolanya,” kata dia.