Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

11 hours ago 25

Rabu, 29 Oktober 2025 – 11:00 WIB

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 - JPNN.com Jogja

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo yang resmi ditahan oleh Kejari Sleman. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Selasa (28/10/2025). Penahanan ini dilakukan setelah Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan mengonfirmasi penahanan tersebut di Yogyakarta.

"Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan," ujar Herwatan.

Penahanan terhadap mantan Bupati Sleman dua periode (2010-2015 dan 2016-2021) itu didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Herwatan menjelaskan bahwa keputusan penahanan ini memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada SP diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sri Purnomo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 September 2025 melalui surat perintah penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kejaksaan.

Dalam kasus ini, SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, resmi ditahan oleh Kejari Sleman terkait kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |