jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan menilai Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) memiliki semangat positif karena sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat posisi hukum Indonesia di tengah relasi internasional.
Trimedya mengatakan, RUU HPI tidak hanya perlu dibaca sebagai pembaruan hukum perdata internasional, tetapi juga sebagai bagian dari upaya negara menegaskan kedaulatan hukum nasional, melindungi kepentingan pengusaha Indonesia, serta tetap menjaga kepastian hukum bagi investor asing.
“Kalau kita lihat semangatnya, ini soal nasionalisme. Pak Prabowo semangatnya itu bagaimana kedudukan Indonesia kuat dan nasionalismenya lebih ditonjolkan,” ujar Trimedya seusai mengikuti rapat dengar pendapat umum bersama Pansus DPR RI dan organisasi advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Serikat Pengacara Indonesia (SPI). Trimedya menyatakan SPI menyambut baik pembahasan RUU HPI. Menurut dia, pembentukan aturan ini dapat menjadi titik awal untuk memperkuat kepastian hukum dalam hubungan perdata lintas negara.
“Kami menyambut baik RUU HPI ini. Namun, kami juga memberikan beberapa masukan kepada Pansus agar berhati-hati dalam membahasnya,” kata Trimedya.
Ia menilai semangat nasionalisme dalam RUU HPI perlu tetap dijaga, terutama untuk memastikan hak-hak Indonesia dan pelaku usaha nasional tidak terabaikan. Namun, Trimedya mengingatkan bahwa penguatan kepentingan nasional harus tetap seimbang dengan perlindungan kepastian hukum bagi investor asing.
“Nasionalisme tetap muncul, hak-hak Indonesia tetap dijaga, terutama pengusaha-pengusaha Indonesia. Tapi jangan juga membuat investor asing menjadi takut,” ujar dia.
Menurut Trimedya, keseimbangan itu penting karena salah satu persoalan utama yang selama ini dikeluhkan investor terhadap Indonesia adalah ketidakpastian hukum. Ia menyebut masih adanya persepsi bahwa hukum di Indonesia bisa dikendalikan atau bahkan dibeli.






































