Dukung Industri Cukai Legal dan Terbit, CV Cakrawala Sentausa Resmi Kantongi NPPBKC

3 weeks ago 18

Dukung Industri Cukai Legal dan Terbit, CV Cakrawala Sentausa Resmi Kantongi NPPBKC

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

CV Cakrawala Sentausa resmi memperoleh NPPBKC dari Bea Cukai Malang setelah pihak perwakilan perusahaan melakukan pemaparan proses bisnis. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - CV Cakrawala Sentausa resmi memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Malang.

Dengan NPPBKC tersebut, perusahaan pabrik rokok yang berlokasi di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang itu menunjukkan komitmen dalam mendukung terciptanya industri cukai yang legal, tertib dan berkontribusi pada penerimaan negara.

Pada Jumat (15/8) di Aula Kantor Bea Cukai Malang, perwakilan CV Cakrawala Sentausa berkesempatan memaparkan proses bisnis perusahaan yang mencakup produksi sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM).

Pemaparan disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan dalam presentasinya, CV Cakrawala Sentausa menjelaskan kesiapan mereka dari sisi legalitas, infrastruktur pabrik, proses produksi, serta komitmen terhadap kepatuhan di bidang cukai.

Kegiatan tersebut berlanjut dengan sesi tanya jawab dan diskusi dengan Bea Cukai Malang.

"Setelah penilaian menyeluruh oleh jajaran Bea Cukai Malang, CV Cakrawala Sentausa kami nyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan kami berikan persetujuan penerbitan NPPBKC," kata Johan dalam keterangannya, Senin (25/8).

Johan menyampaikan pemberian NPPBKC ini menjadi langkah awal bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal, transparan dan bertanggung jawab.

CV Cakrawala Sentausa menunjukkan komitmen dalam mendukung terciptanya industri cukai yang legal, tertib dan berkontribusi pada penerimaan negara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |