Dua Pemuda di Batang jadi Tersangka Perusakan Gedung DPRD

1 week ago 21

Rabu, 03 September 2025 – 13:15 WIB

Dua Pemuda di Batang jadi Tersangka Perusakan Gedung DPRD - JPNN.com Jateng

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana bersama Komandan Kodim 0736/Batang Letkol Infanteri Andhika Baroto menggelar konpers penetapan dua tersangka kasus perusakan gedung DPRD Batang, di Batang, Jateng, Selasa (2/9/2025) petang. ANTARA/Kutnadi

jateng.jpnn.com, BATANG - Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah, menetapkan dua pelaku dari 31 pelaku sebagai tersangka kasus dugaan perusakan gedung DPRD setempat saat aksi demonstrasi baru-baru ini.

Kepala Polres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan penetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan bukti video yang dikumpulkan penyidik.

"Hingga saat ini baru dua orang kita tetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah karena masih ada pelaku lain yang sedang menjalani pemeriksaan," katanya, Selasa (2/9).

Kedua tersangka tersebut adalah AN (20), warga Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Batang, dan MAS (20), warga Desa Siberuk, Kecamatan Tulis.

Menurut dia, kericuhan tersebut bermula saat massa mendatangi gedung DPRD Batang sekitar pukul 15.30 WIB yang pada awal aksinya berlangsung tertib.

Namun, kata dia, setelah Ketua DPRD Kabupaten Batang Su’udi menemui peserta unjuk rasa dan hendak kembali masuk tiba-tiba massa melakukan pelemparan botol ke arahnya.

Pada kondisi tersebut dua tersangka bersama massa melempar batu dan pecahan pot bunga ke arah gedung dan aparat, serta merusak pintu gerbang bagian timur kantor DPRD hingga roboh.

"Selain melemparkan batu, mereka juga ikut mendorong gerbang sampai roboh. Setelah itu ada yang mencoret-coret tembok gedung dengan cat.

Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah, menetapkan dua pelaku dari 31 pelaku sebagai tersangka kasus dugaan perusakan gedung DPRD setempat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |