Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama

17 hours ago 6

Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dua honorer ditangkap polisi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Anambas, Kepulauan Riau, menangkap dua karyawan honorer PLN Tarempa, Kecamatan Siantan.

Kedua orang honorer ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatrenarkoba Polres Anambas AKP S.M Simanjuntak mengatakan kedua pelaku berinisial DK dan AK, yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas pada Jumat (25/4).

“Pada Jumat (25/4), pelaku DK ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Tamba, sedang AK ditangkap pukul 19.30 WIB di Jalan Bakar Batu,” kata Simanjutak dalam keterangan yang diterima di Batam, Minggu (27/4) malam.

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, penyidik menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,89 gram dari tangan pelaku DK dan 5,37 gram sabu-sabu dari pelaku AK.

“Kedua pelaku sudah kami amankan di Polres Anambas berikut dengan barang bukti yang ada guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

“Pelaku DK terancam hukum maksimal 12 tahun pidana penjara, sedangkan pelaku AK terancam hukuman 20 tahun,” kata Simanjuntak.

Dua orang honorer inisial DK dan AK terlibat kasus yang sama, ditangkap polisi di lokasi berbeda.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |