jateng.jpnn.com, SEMARANG - Nasib para honorer K2 dan tenaga non-ASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 penuh tanda tanya.
Mereka kini waswas bakal diberhentikan oleh pemerintah daerah (pemda) setelah gagal lulus untuk kedua kalinya.
"Nasib kami bagaimana ya? Seleksi tahap 1 TMS, tahap 2 juga TMS. Apakah kami akan diberhentikan?" ungkap Penda Sebayang, honorer K2 tenaga teknis asal Palembang dilansir dari JPNN.com, Selasa (29/4).
Bukan hanya dari Palembang, keluhan serupa juga bergema dari Sulawesi Selatan. Ribuan honorer yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Sulsel dinyatakan TMS dalam seleksi PPPK tahap 2.
Berbagai upaya telah dilakukan para honorer, tetapi hasilnya tetap sama, tidak memenuhi syarat. Alhasil, untuk kedua kalinya, pintu menjadi ASN masih belum terbuka.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan status TMS dalam seleksi administrasi PPPK bukan diberikan oleh BKN, melainkan oleh masing-masing instansi atau pemda.
"Itu memang jadi problem di daerah. Honorer tidak bisa ikut seleksi PPPK karena TMS, sedangkan syarat mendapatkan NIP PPPK atau paruh waktu harus dites lebih dahulu," jelas Prof. Zudan.
Terkait kekhawatiran akan diberhentikan, Prof. Zudan menegaskan bahwa pemda tidak boleh memutuskan hubungan kerja dengan honorer yang sedang dalam proses seleksi PPPK 2024.