jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba selama periode Maret hingga April 2025. Operasi ini menyita barang bukti narkotika dengan total nilai mencapai Rp2,3 miliar.
"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kami dalam mendukung program pemberantasan narkoba dari pemerintah dan Kapolri," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing, dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Selasa (28/4).
Polisi menangkap 12 tersangka dengan inisial B-S (44), K (43), H-A (27), I-S (23), R-A (32), M-Y (42), S (43), A-R (42), E-D (41), L-D (35), A-A (25), dan Y (51). Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang mengancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati.
Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 1.526,27 gram (Rp2,289 miliar), ganja seberat 6,83 gram (Rp700 ribu), dan 48 butir ekstasi (Rp33,6 juta).
"Operasi ini telah menyelamatkan 15.366 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," tegas Kapolres.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait.
"Semoga upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok," kata dia. (tan/jpnn)