jpnn.com, SUBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Dengan putusan ini, proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat dinyatakan sah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menolak gugatan praperadilan para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Ya bersyukur (putusan majelis hakim), artinya kan tak ada kesalahan dengan penyidikan kami, sehingga secara formil maupun materi kami sudah lengkap," kata Surawan di Mapolda Jawa Barat, Senin (28/4/2025).
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, Surawan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan.
Ia menyebut, berkas perkara tersangka Abi Aulia telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Subang.
"Nah, sekarang yang Abi Aulia sudah dilimpahkan ke Pengadilan Subang, mungkin dalam waktu dekat akan disidang. Sementara ini baru Abi yang sudah P21 dan dinyatakan lengkap," ujarnya.
Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni Arighi Reksa (AR) dan Mimin Mintarsih (MM), juga mengajukan praperadilan ke PN Bandung.