DPR dan Pemerintah Sepakat Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

4 hours ago 4

DPR dan Pemerintah Sepakat Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi III DPR RI rapat membahas RUU KUHAP bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa kasus penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di luar pengadilan. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan usulan tersebut berasal dari berbagai kalangan masyarakat yang menilai penghinaan terhadap kepala negara kerap dimaksudkan sebagai bentuk kritik.

"Karena itu bagian dari kesiapan kita menerima kritikan, harus ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan RJ terhadap perkara yang disebut ini," ujar Habiburokhman saat pembahasan RUU KUHAP bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/7).

Pernyataan itu disampaikan dalam pembahasan Pasal 77 RUU KUHAP yang awalnya mengecualikan sejumlah perkara dari mekanisme restorative justice, termasuk penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan kepala negara sahabat yang diatur dalam Pasal 77 huruf a.

Habiburokhman mengusulkan pengecualian tersebut dihapus, sehingga kasus penghinaan tidak lagi dikecualikan dari skema penyelesaian di luar pengadilan. Menurutnya, pendekatan dialogis lebih tepat diterapkan.

"Kadang-kadang orang bermaksud mengkritik, menyampaikan kritikan, tetapi dianggap menghina, di situ letak pentingnya restorative justice," katanya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menyatakan bahwa pemerintah sependapat agar kasus penghinaan terhadap kepala negara tidak dikecualikan dari mekanisme restorative justice. Ia menilai jenis kasus ini termasuk delik aduan, sehingga penyelesaiannya bisa ditempuh secara damai.

"Karena dia delik aduan absolut, kalau memang mau dilakukan restorative, ya, enggak apa-apa," kata Eddy. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Habiburokhman mengusulkan pengecualian tersebut dihapus, sehingga kasus penghinaan tidak lagi dikecualikan dari skema penyelesaian di luar pengadilan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |