DPP KNPI Nilai Perpol 10/2025 Sejalan dengan Tujuan Negara

1 day ago 30

DPP KNPI Nilai Perpol 10/2025 Sejalan dengan Tujuan Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Putri Khairunnisa dan jajaran pengurus DPP KNPI. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Putri Khairunnisa mengatakan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) terkait Anggota Polri yang bertugas di Luar Struktur Organisasi Polri sejalan dengan tujuan negara.

“Saya menilai itu substansinya Perpol ini sejalan dengan tujuan negara,” ujar Putri dalam keterangan tertulis pada Jumat (19/12/2025).

Sebab, menurutnya, sebagaimana 4 (empat) diktum tujuan negara dalam UUD 1945, yaitu melaksanakan fungsi melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban, maka Kepolisian ini diperlukan.

Putri Khairunnisa melihat substansi Perpol itu bukan pada posisi jabatan yang diterima, tetapi pada kebutuhan personel Polri di sektor-sektor lembaga pemerintah yang membutuhkan penguatan dari keahlian dan kemampuan penyelidik (intelegensi dan pemetaan stakeholder) dan penyidikan dari Kepolisian.

Sebagai contoh, kemampuan personel Polri dalam intelegensi atau pemetaan stakeholder dan penyidikin pada sektor pertambangan dan jasa keuangan dalam konteks pencegahan tindak pidana pencucian uang, sangat dibutuhkan dan tidak mungkin bisa serta tidak mampu dilakukan SDM ASN pada umumnya di kementerian atau lembaga negara.

“Presiden juga pengatakan pada rapat kabinet beberapa hari lalu, bahwa ada oknum jenderal TNI dan Polri yang terlibat backing tambang ilegal dll. Nah, pada kejadian ini apakah ASN pada umumnya mempunyai kemapuan dan jumlah SDM dalam melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan serta penindakan pada sektor tersebut dengan konsekuensi oknum pangkat yang tinggi melakukan tindak pidana pada sektor pertambangan? Maka dibutuhkan Polri secara kelembagaan untuk menempatkan personilnya yang secara kompetensi intelegensi atau pemetaan mampu,” katanya.

Lebih lanjut, Khairunnisa yang juga Lulusan Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia ini menerangkan.

Perpol tersebut tidak lah hanya dilihat pada konteks hegemoni kekuasaan, atau hanya soal kepastian hukum dan keadilan. Tapi harus juga di lihat dari unsur kemanfaatannya untuk negara.

DPP KNPI Putri Khairunnisa mengatakan Perpol 10/2025 terkait Anggota Polri yang bertugas di Luar Struktur Organisasi Polri sejalan dengan tujuan negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |