jpnn.com, JAKARTA - Tokoh politik Y. Paonganan alias Ongen meminta pemerintah memberikan amnesti kepada Silfester Matutina, serta warga lainnya yang masih dipenjara akibat penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pernyataan itu disampaikannya usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo.
Ongen menegaskan, UU ITE tidak seharusnya dijadikan alat untuk memenjarakan orang, terutama dalam perkara yang bernuansa politik.
“Saya berharap Silfester juga diberi amnesti. Jangan lagi ada orang dipenjara karena UU ITE. Filosofi UU ITE itu sebenarnya untuk mengamankan transaksi keuangan dan dokumen elektronik, bukan memenjarakan orang, apalagi terkait politik,” ujarnya di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Selasa (2/9).
Ongen menjelaskan, UU ITE yang disahkan pada 2008, awalnya ditujukan untuk memberi kepastian hukum, melindungi transaksi digital, dan menciptakan rasa aman bagi pengguna teknologi informasi.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah pasal dinilai multitafsir dan sering digunakan untuk menjerat kritik, sehingga menimbulkan kontroversi.
Pemerintah telah melakukan revisi UU ITE pada 2016 dan 2024 dengan tujuan mempertegas delik aduan serta memperkuat perlindungan kebebasan berekspresi.
Meski begitu, pasal mengenai pencemaran nama baik dianggap masih membuka peluang kriminalisasi, sehingga kritik terhadap aturan ini terus menguat.
Menurut Ongen, pemberian amnesti kepada Silfester dan korban lainnya akan menjadi langkah penting untuk mengembalikan UU ITE ke tujuan awalnya.