jpnn.com, JAKARTA - Dokter Richard Lee tidak datang saat tahapan Pemberkasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/2).
Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan itu absen lantaran sakit.
"Dalam peraturan perundang-undangan, praperadilan itu cukup hanya untuk diwakilkan sehingga tidak perlu hadir prinsipalnya. Saat ini dr. Richard dalam keadaan yang masih sakit," kata kuasa hukum dr. Richard Lee, Jefry Simatupang dilansir Antara, Selasa (3/2).
Menurutnya, dirinya tidak bisa merinci sakit yang dialami oleh Richard Lee karena itu kewenangan pihak kepolisian.
Saat ini, pihaknya masih melengkapi pemberkasan yang diminta oleh hakim maupun dibutuhkan Polda Metro Jaya.
Oleh sebab itu, sidang praperadilan belum dilaksanakan dilaksanakan sampai sekarang.
"Kami kan belum mulai sidang. Nanti setelah sidang, kami akan kasih tahu apa hasil sidangnya begitu ya," tambahnya.
Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, dr. Richard Lee (DRL) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.



















.jpeg)
























