Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Tiongkok Pelaku Penipuan Senilai Rp 28,5 Miliar

6 hours ago 6

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Tiongkok Pelaku Penipuan Senilai Rp 28,5 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ditjen Imigrasi menangkap WNA asal Tiongkok yang merupakan pelaku penipuan. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap XP, seorang warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang tidak memiliki izin tinggal dan merupakan orang yang paling dicari oleh Pemerintah RRT pada Kamis (10/7) di wilayah Tabanan, Bali.

Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan XP menghadapi tuduhan tindak pidana penipuan di RRT dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar 28,5 miliar rupiah sejak September 2014.

Dia didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou, RRT pada 21 Januari 2015.

“Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. XP diamankan di tempat kediamannya pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan," ujar Yuldi dalam siaran persnya.

Dia menyebut XP telah kami deportasi pada Sabtu (12/7) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou.

"Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional,” tambahnya.

Yuldi menyampaikan, Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing.

Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat tindakannya.

"Penangkapan buronan Internasional adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens," ujar dia.

Ditjen Imigrasi menangkap warga negara asing asal Tiongkok sebagai pelaku penipuan senilai Rp 28,5 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |