jpnn.com, JAKARTA - Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 1.243 jemaah calon haji nonprosedural pada periode 23 April–1 Juni 2025 dalam rangka mencegah penyalahgunaan visa.
“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji,” kata Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Suhendra dalam keterangan persnya, Senin.
Dia mengatakan penundaan keberangkatan itu merupakan upaya Imigrasi menekan potensi penyalahgunaan visa. Jemaah calon haji yang ditunda keberangkatannya tetap bisa bepergian ke Arab Saudi setelah musim haji, sesuai peruntukan visa yang mereka kantongi.
“Penundaan ini bukan berarti para WNI itu sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi, yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut,” kata Suhendra.
Dia menjelaskan petugas imigrasi di Bandara Internasional Yogyakarta mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur, sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.
Lantaran merasa ada kejanggalan, petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut.
Dari pendalaman itu, keenam orang tersebut mengaku bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.