Disbun Kaltim Fasilitasi 30 Pelaku Usaha Binaan Pasarkan Produk Olahan Perkebunan

2 weeks ago 37

Rabu, 21 Januari 2026 – 15:09 WIB

Disbun Kaltim Fasilitasi 30 Pelaku Usaha Binaan Pasarkan Produk Olahan Perkebunan - JPNN.com Kaltim

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim Taufiq Kurrahman (kanan) bersama Analis Kebijakan Disbun Kaltim Marinda Asih Ramadhaniah memamerkan produk olahan perkebunan. Foto: Ahmad Rifandi/Antara

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim memfasilitasi 30 pelaku usaha binaan untuk memasarkan berbagai hasil hilirisasi komoditas melalui gerai resmi Toko Kebun.

"Saat ini tercatat sekitar 30 pelaku usaha yang secara rutin menitipkan produk mereka dengan total varian mencapai hampir 60 jenis olahan," kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim Taufiq Kurrahman, Rabu (21/1).

Taufiq menyampaikan seluruh produk yang dipasarkan tersebut dipastikan telah memenuhi standar kelayakan edar, seperti izin PIRT dan sertifikasi halal agar bisa menembus pasar modern.

Program fasilitasi ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan nilai tambah komoditas perkebunan sekaligus mendongkrak pendapatan para petani lokal secara berkelanjutan.

Taufiq menekankan pentingnya perubahan pola pikir petani dari sekadar menjual bahan mentah menjadi produsen barang jadi yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.

Pihaknya juga aktif menggandeng berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga non-pemerintah untuk memperluas jangkauan promosi produk melalui pameran.

Analis Kebijakan Disbun Kaltim Marinda Asih Ramadhaniah menambahkan strategi pemasaran saat ini difokuskan pada penguatan pasar lokal di wilayah Kalimantan Timur.

"Langkah ini untuk menyiasati tantangan harga produk lokal yang cenderung lebih tinggi dibandingkan produk serupa dari luar daerah seperti gula aren dari Jawa," kata Marinda.

30 pelaku usaha binaan Disbun Kaltim rutin memasarkan produk olahan perkebunan mereka

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

Read Entire Article
| | | |