Dirjen Nunuk Sebut Tidak Ada Diskriminasi PPPK, Ekowi: Pemda Harus Dijelaskan

3 hours ago 12

 Pemda Harus Dijelaskan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dirjen Nunuk.Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan tidak ada diskriminasi terhadap guru PPPK yang ingin ikut seleksi kepala sekolah (KS). Tidak ada juga ketentuan PPPK yang melamar jadi KS harus delapan tahun pengabdian.

"Enggak ada ketentuannya PPPK mengabdi 8 tahun baru bisa diangkat KS. Guru bukan PPPK mengajar 8 tahun bisa melamar KS, diskriminasinya di mana," kata Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani, Minggu (19/10).

Lahirnya Permendikdasmen 7 Tahun 2025, lanjutnya, maka proses seleksi untuk menjadi kepsek makin terbuka dan tidak diskriminatif. Sertifikat guru penggerak tidak lagi menjadi prasyarat untuk menjadi bakal calon kepala sekolah.

Selain itu, kata Dirjen Nunuk, syarat 8 tahun masa kerja bukan dihitung dari saat diangkat menjadi PPPK melainkan ketika jadi guru.

"Sekarang semua bisa mendaftar sesuai kriteria bakal calon KS (kepala sekolah). ASN PNS guru dan ASN PPPK guru bisa mengikuti proses seleksi yang diakses melalui RGTK menu seleksi kepala sekolah," terang Dirjen Nunuk.

Merespons hal tersebut, Ketua ASN PPPK Guru 2022 provinsi Riau Eko Wibowo alias Ekowi mengatakan, Kemendikdasmen perlu memberikan penjelasan detail kepada seluruh kepala daerah. Sebab, implementasi di lapangan tidak semudah itu.

Pemda tetap memprioritaskan guru PNS, sedangkan PPPK masih dipersulit. Ironinya tidak sedikit daerah yang malah membiarkan jabatan KS kosong dan ditempatkan pelaksana tugas.

"Ada KS yang menjabat dua sekolah karena pemdanya memprioritaskan PNS, padahal tidak ada yang memenuhi kriteria. PPPK yang memenuhi kriteria malah tidak diberikan kesempatan," ungkapnya 

Dirjen Nunuk sebut tidak ada diskriminasi PPPK, Ketua ASN PPPK Guru 2022 provinsi Riau Ekowii mengatakan pemda harus dijelaskan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |