jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) merevisi keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Dalam revisi ini, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memastikan ada 17 kabupaten dan kota yang sudah memiliki upah sektoral tersebut.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026, yang mana saat ini ada tambahan lima daerah yaitu, Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur.
Selain ada penambahan 5 daerah yang memiliki UMSK 2026, dalam Kepgub terbaru juga mengatur 122 sektor, mengalami penambahan 71 dari keputusan sebelumnya yang hanya mengatur 51 sektor.
Kendati sudah menambah lima daerah dan sektor agar masuk UMSK 2026, Kepgub tersebut tidak memasukkan Kabupaten Garut dan Kota Bogor seperti yang serikat buruh tuntut.
Dedi mengatakan keputusan UMSK 2026 diambil berdasarkan pertimbangan dari usulan kabupaten dan kota, nilainya memang tidak boleh melewati dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026," kata Dedi, dikutip Minggu (4/1)
Pemprov Jabar memastikan UMSK mulai berlaku pada awal Januari 2026. Perusahaan diminta mulai memberikan hak upah buruh sesuai dengan keputusan tersebut.















































