Direktur PT SRM Angkat Bicara Soal 15 WNA Serang Anggota TNI

4 days ago 14

Direktur PT SRM Angkat Bicara Soal 15 WNA Serang Anggota TNI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Utama PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) Firman. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) asal China melakukan perusakan hingga penyerangan kepada anggota TNI.

Para pelaku berbekal senjata tajam (sajam) dan airsoft gun dalam aksinya.

Peristiwa ini terjadi di sekitar atau di kawasan perusahaan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), akhir pekan lalu.

Merespons peristiwa ini, Direktur Utama (Dirut) PT SRM Firman mengultimatum mantan investor berkewarganegaraan China, Li Changjin, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sejak 2022 agar menghentikan segala bentuk pencatutan nama perusahaan dalam tindakan pribadinya, termasuk dugaan penyebaran hoaks dan fitnah terhadap TNI terkait peristiwa penyerangan brutal 15 warga negara asing (WNA) tersebut pada Minggu, 14 Desember 2025.

Firman mengaku terkejut dalam press release tertulis yang disebar DPO Bareskrim Polri ini di beberapa media, Li Changjin mengeklaim dirinya sebagai Direktur Utama PT SRM saat memberikan opini negatif terhadap TNI, yang dikatakannya menduduki tambang milik perusahaan dan menakut-nakuti tenaga kerja asing (TKA) yang disebut dia sebagai karyawan.

“Pertama, kami manajemen baru PT SRM menegaskan bahwasanya buronan Polri atas nama Li Changjin bukan Dirut PT SRM sehingga segala tindak lakunya khususnya dalam dugaan penyebaran hoaks dan fitnah keji kepada negara dalam hal ini TNI, tidak ada sangkutpautnya dengan perusahaan,” kata Firman, Rabu, 17 Desember 2025.

Firman menerangkan di masa manajemen lama, Li Changjin dan Pamer Lubis yang kala itu menjabat sebagai Dirut, terlibat kasus TPPU yang ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Dia menjelaskan Pamar Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka, telah menjalani persidangan hingga diputuskan bersalah dan dipenjara.

Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) asal China melakukan perusakan hingga penyerangan kepada anggota TNI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |