jpnn.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyatakan jika polisi melakukan penangkapan terhadap seseorang terkait kasus ITE, biasanya sudah memiliki bukti yang kuat.
Hal itu disampaikan oleh Sugeng saat menanggapi penangkapan polisi terhadap Direktur Lokataru Indonesia Delpedro Marhaen.
Menurut Sugeng, soal apakah ini sebuah kriminalisasi atau upaya penegakan hukum untuk menjaga memulihkan ketertiban umum, maka proses hukumnya harus diikuti.
Namun, dia meyakini apabila polisi sudah menangkap, menahan, maka proseduralnya biasanya sudah ada bukti kuat, apalagi terkait UU ITE.
"Pembuktian polisi itu biasanya akurat, pembuktian polisi itu menggunakan suatu scientific crime investigation,” kata Sugeng kepada wartawan, Jakarta, Rabu (3/9).
Sugeng menyampaikan penangkapan terhadap Delpedro Marhaen tidak bisa hanya dilihat dari kasus pidananya saja, tetapi juga harus memperhatikan dari latar belakangnya.
Menurut Sugeng, demonstrasi yang terjadi sejak 25 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025 lalu itu adalah demo yang agak berbeda dengan yang pernah terjadi sebelumnya.
Demo kali ini yang tidak lebih dari seminggu telah menghancurkan dan meluluhlantahkan banyak sekali properti-properti milik pemerintah, seperti gedung DPRD Makasar, DPRD NTB, kantor Polres Jakarta Timur.