Dipecat Karena Memerkosa Tahanan, Anggota Polres Pacitan Ajukan Banding

2 hours ago 3

Kamis, 24 April 2025 – 21:00 WIB

Dipecat Karena Memerkosa Tahanan, Anggota Polres Pacitan Ajukan Banding - JPNN.com Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. Foto: Humas Polda Jabar

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bid Propam Polda Jatim memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota Polres Pacitan berinisial LC yang mencabuli dan memerkosa tahanan perempuan inisial PW.

Sanksi PTDH itu diberikan saat LC menjalani sidang kode etik yang digelar pada Rabu (23/4).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan setelah dijatuhi PTDH, LC lantas diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.

“Ternyata yang bersangkutan mengajukan banding. Tentu nanti juga akan menjadi pertimbangan, dari penyidik dan teman-teman propam,” kata Jules di Mapolda Jatim, Kamis (24/4).

Namun, Jules menyatakan sanksi tegas yang diberikan kepada LC ini merupakan atensi dari Kapolda Jatim agar tidak memberikan ruang kepada pelaku pidana yang dilakukan anggota Polri.

“Ini sudah menjadi komitmen dari kami semua, khususnya atensi dari Bapak Kapolda Jatim untuk memberikan sanksi tegas terhadap setiap perbuatan hukum yg dilakukan anggota Polri, khususnya anggota Polda Jatim,” ucapnya.

Jules mengatakan LC telah ditetapkan tersangka sejak 21 April. Dia disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Untuk saksi sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi. Rinciannya empat orang tahanan kemudian saksi korban atau saksi pelapor sendiri saudari PW, lalu ada sembilan orang saksi lainnya,” jelasnya. (mcr23/jpnn)

Bid Propam Polda Jatim mempertimbangkan pengajuan banding anggota Polres Pacitan setelah di PTDH atas kasus pemerkosaan tahanan perempuan.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |