jpnn.com - BANTEN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten menjerat AH (31) tersangka pembunuhan terhadap MA (9) yang merupakan anak politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon, Banten, Maman Suherman dengan pasal berlapis.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Dian Setyawan, Senin (5/1).
Kombes Dian menjelaskan AH dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan, yakni Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 huruf C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dian menyatakan bahwa pihaknya akan berkomitmen dalam setiap penanganan tindak pidana khususnya kejahatan yang menyasar terhadap anak. "Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak," ungkap perwira menengah Polri, itu.
Sebelumnya diberitakan, bocah berinisial MA (9) di Kota Cilegon diduga menjadi korban pembunuhan pada Selasa (16/12).
MA ditemukan meninggal dunia dalam kondisi sudah bersimbah darah akibat luka tusuk di beberapa bagian tubuh.
Korban ditemukan tidak bernyawa di rumahnya yang beralamat di Perumahan Bumi Bukit Semesta (BBS) 3, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.
Sebelum MA ditemukan meninggal dunia, ayah korban sempat menerima telepon dari buah hatinya itu sekitar pukul 14.20 WIB.















































