jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi gugatan yang dilayangkan delapan organisasi sekolah swasta terkait penambahan kuota rombongan belajar (rombel) jenjang SMA Negeri. Alih-alih merasa terdesak, Dedi mengaku merasa bahagia.
"Gugatan PTUN kan gak setiap orang untuk melakukan gugatan dan bagi saya sangat berbahagia digugat," kata Dedi seusai menghadiri Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di Gedung Sasana Budaya Ganesa (Sabuga), Kota Bandung, Kamis (7/8/2025).
Menurut Dedi adanya gugatan ke PTUN, menandakan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja.
Apalagi, kata dia gugatan ini terkait dengan kebijakannya dalam upaya menangani masalah anak yang putus sekolah. Bukan urusan personal.
“Itu mencerminkan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja. Dan di situ ingat lho, yang digugat itu adalah upaya Gubernur Jawa Barat untuk menyelamatkan putus sekolah,” jelasnya.
Seperti diketahui, kebijakan Dedi Mulyadi terkait penambahan kuota di jenjang SMA negeri menjadi 50 siswa per rombel tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Ia pun mengklaim, sejak dikeluarkannya kebijakan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menyelamatkan sekitar 47 ribu dari putus sekolah.
Dia menyebut, di perubahan anggaran tahun 2025, pihaknya juga telah mengalokasikan dana untuk sejumlah keperluan sekolah anak-anak tersebut, seperti pakaian seragam dan sepatu.