Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Lansia di Indralaya Ditangkap Polisi

7 hours ago 22

Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Lansia di Indralaya Ditangkap Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi pencabulan. Foto: Richardo/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menangkap seorang warga Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, berinisial A (58) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pencabulan terjadi saat korban tengah berjalan di rumah pelaku. Lalu, pelaku memanggil korban dan meminta untuk dibelikan rokok.

“Setelah itu, korban diajak masuk ke dalam rumah hingga akhirnya pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban,” kata Mukhlis, Kamis (20/11).

Menurut Mukhlis, kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban pada 29 Juli 2025 lalu. Dari laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi.

Setelah bukti dan keterangan dinyatakan cukup, A ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 19 November 2025. "Pelaku kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Ogan Ilir," ungkap Mukhlis. 

Tersangka A dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan bahwa Polres Ogan Ilir tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

“Anak adalah generasi masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius dan kami akan menindak tegas pelakunya tanpa kompromi,” kata Bagus.

Pria di Indralaya, Ogan Ilir, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |