jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Lantas Polres Tulungagung menindak 10.423 pelanggar selama Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar 17–30 November.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Taufik Nabila mengatakan operasi dilakukan dengan pola gabungan, yaitu penindakan langsung dan tilang elektronik (ETLE) di pusat kota, jalur provinsi, hingga jalan raya antarkecamatan.
"Dari total pelanggaran yang ditindak, sebanyak 5.226 diberi teguran karena termasuk kategori ringan," ujar Taufik, Senin (1/12).
Berdasarkan data Sat Lantas, kamera ETLE statis di simpang empat Tamanan mencatat 3.501 pelanggaran. ETLE mobile menindak 1.618 pelanggar, sedangkan 78 pelanggar lainnya dikenai tilang manual.
Operasi Zebra Semeru 2025 menyasar tujuh pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan, seperti pengendara di bawah umur, tidak memakai helm, melawan arus, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
Menurut Taufik, mayoritas pelanggaran berasal dari pengendara di bawah umur dan pengendara yang tidak memakai helm. Pola tersebut dinilai masih menjadi faktor dominan kecelakaan lalu lintas.
Dia menambahkan turunnya jumlah pelanggar tilang manual dipengaruhi meningkatnya kedisiplinan masyarakat saat berhadapan dengan petugas. Namun, data ETLE menunjukkan masih banyak pelanggaran yang dilakukan tanpa disadari.
Merespons kondisi itu, Sat Lantas berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menambah perangkat ETLE statis di simpang empat RS Lama atau simpang empat Jepun. Langkah ini sejalan dengan instruksi Korlantas Polri untuk memaksimalkan penindakan berbasis teknologi. (antara/mcr12/jpnn)









































