jpnn.com, PALEMBANG - Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 di Sumsel sebesar 7,10 persen.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin mengungkapkan bahwa keputusan kenaikan upah telah disepakati seluruh unsur yang terlibat dalam dewan pengupahan.
“Dewan Pengupahan Sumsel telah mengusulkan kenaikan upah sebesar 7,10 persen dan saat ini tinggal diajukan kepada gubernur untuk ditetapkan,” ungkap Cecep, Jumat (19/12/2025).
Kesepakatan tersebut kata Cecep, melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, serta perwakilan serikat pekerja.
Untuk UMP Sumsel 2026 kenaikan nominal mencapai Rp 261.391 dengan menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Dengan demikian, UMP Sumsel 2026 menjadi Rp 3.942.963. Selain UMP, UMSP Sumsel 2026 juga mengalami kenaikan dengan persentase yang sama.
Kenaikan ini berlaku untuk sembilan sektor usaha yang sebelumnya telah ditetapkan pada 2025 dan disepakati tetap menggunakan nilai alfa 0,7.
“UMSP juga mengalami kenaikan 7,10 persen. Nilainya bervariasi tergantung sektor, namun seluruhnya berada di atas Rp 4 juta,” ujar Cecep.











































