jateng.jpnn.com, DEMAK - Rasa sakit hati yang dipendam berujung aksi nekat. Seorang pria berinisial AI (25) ditangkap Polres Demak setelah diduga membakar dua rumah di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Ironisnya, pelaku yang berstatus mahasiswa itu diketahui baru bebas bersyarat dari penjara dalam kasus penganiayaan yang melibatkan keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan kebakaran yang menimpa dua rumah di Desa Rejosari dan Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen.
"Dari hasil olah temat kejadian perkara dan penyelidikan, kami mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya pada Rabu (10/6) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Tampingan, Kecamatan Sayung," kata Arlan saat konferensi pers, Jumat (12/6).
Dua rumah yang menjadi sasaran pembakaran diketahui milik mantan Kepala Desa Rejosari dan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Desa Tlogorejo.
Hasil pemeriksaan mengungkap motif di balik aksi tersebut. Pelaku mengaku menyimpan dendam terhadap anak dari keluarga korban karena persoalan lama yang pernah berujung proses hukum.
Sebelumnya, AI pernah terlibat kasus penganiayaan terhadap anak korban. Kasus tersebut membuatnya diproses hingga pengadilan dan divonis hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.
Namun, pelaku memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama satu tahun lima bulan.




































