Dendam Lama Berujung Teror, Mahasiswa di Demak Bakar Dua Rumah dalam Semalam

3 days ago 26

Sabtu, 13 Juni 2026 – 12:53 WIB

Dendam Lama Berujung Teror, Mahasiswa di Demak Bakar Dua Rumah dalam Semalam - JPNN.com Jateng

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma bersama jajaran menunjukkan barang bukti tindak kejahatan pembakaran saat konferensi pers di Polres Demak, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

jateng.jpnn.com, DEMAK - Rasa sakit hati yang dipendam berujung aksi nekat. Seorang pria berinisial AI (25) ditangkap Polres Demak setelah diduga membakar dua rumah di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Ironisnya, pelaku yang berstatus mahasiswa itu diketahui baru bebas bersyarat dari penjara dalam kasus penganiayaan yang melibatkan keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan kebakaran yang menimpa dua rumah di Desa Rejosari dan Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen.

"Dari hasil olah temat kejadian perkara dan penyelidikan, kami mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya pada Rabu (10/6) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Tampingan, Kecamatan Sayung," kata Arlan saat konferensi pers, Jumat (12/6).

Dua rumah yang menjadi sasaran pembakaran diketahui milik mantan Kepala Desa Rejosari dan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Desa Tlogorejo.

Hasil pemeriksaan mengungkap motif di balik aksi tersebut. Pelaku mengaku menyimpan dendam terhadap anak dari keluarga korban karena persoalan lama yang pernah berujung proses hukum.

Sebelumnya, AI pernah terlibat kasus penganiayaan terhadap anak korban. Kasus tersebut membuatnya diproses hingga pengadilan dan divonis hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.

Namun, pelaku memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama satu tahun lima bulan.

Pria berstatus mahasiswa di Demak ditangkap setelah membakar dua rumah. Polisi mengungkap aksi itu dipicu dendam lama terhadap keluarga korban.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |