Demi Lindungi Peserta dari Penipuan Digital, TASPEN Gandeng Bareskrim Polri

1 day ago 8

Demi Lindungi Peserta dari Penipuan Digital, TASPEN Gandeng Bareskrim Polri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT TASPEN (Persero) menyelenggarakan Sosialisasi Upaya Pencegahan Penipuan yang Mengatasnamakan TASPEN. Foto: Dokumentasi TASPEN

jpnn.com, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi peserta aktif maupun pensiunan dari aksi penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi upaya pencegahan penipuan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya ancaman penipuan digital yang menyasar peserta TASPEN di seluruh Indonesia. 

Acara itu dihadiri Dewan Komisaris dan Direksi PT TASPEN (Persero), AKBP I Putu Bayu Pati, jajaran direksi anak perusahaan, para kepala unit kerja kantor pusat, para branch manager, serta seluruh karyawan dan peserta TASPEN yang hadir secara daring dari berbagai daerah.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko TASPEN Diyantini Soesilowati menegaskan pentingnya peningkatan kewaspadaan terhadap modus-modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. 

Dia berpesan untuk peserta TASPEN yang hadir dalam sosialisasi ini agar tetap selalu meningkatkan kewaspadaan dengan selalu memperhatikan sosialisasi dan pengumuman yang kami sampaikan di setiap kesempatan. 

"Mari sama-sama ciptakan ekosistem layanan yang aman, tepercaya, dan bebas dari penyalahgunaan. Tahan, Pastikan, Laporkan,” pesan Ibu Yanti yang akrab disapa dalam keterangannya, Rabu (28/5).

Sementara itu, AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan pentingnya bagi seluruh peserta TASPEN untuk memiliki kewaspadaan tinggi terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

TASPEN menggandeng Bareskrim Polri untuk melindungi peserta aktif maupun pensiunan dari penipuan digital

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |