Demi Ini, Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Awasi Langsung Pemusnahan Pita Cukai Kedaluwarsa

5 hours ago 7

Demi Ini, Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Awasi Langsung Pemusnahan Pita Cukai Kedaluwarsa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Karton berisi pita cukai yang telah melewati batas masa berlaku alias kedaluwarsa yang akan dimusnahkan. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta mengawasi langsung pemusnahan pita cukai yang telah melewati batas masa berlaku alias kedaluwarsa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dua perusahaan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yaitu PT Merapi Agung Lestari (MAL) dan PT Sata Jaya Sejahtera.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani menyampaikan pemusnahan pita cukai kedaluwarsa dilaksanakan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Dalam Negeri Dalam Rangka Pengembalian Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-28/BC/2019.

"Pemusnahan dilakukan setelah melewati tahapan evaluasi administratif dan fisik oleh Bea Cukai untuk memastikan pita cukai yang dimusnahkan adalah legal dan tidak rusak secara disengaja, serta memenuhi batas waktu penjualan yang telah ditentukan perusahaan," jelas Riri.

Kegiatan dilaksanakan PT Merapi Agung Lestari di kompleks pabrik perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bantul, DIY pada Kamis (3/7).

Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan adalah rokok berjenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan merek Dji Pek Lak sejumlah 65.320 batang dengan nilai Rp 7.969.040.

Rokok-rokok tersebut dimusnahkan dengan dilakukan pencacahan menggunakan bantuan mesin.

Kegiatan ini dilakukan demi menjaga kualitas rokok yang tersebar di pasaran.

Pejabat Bea Cukai Yogyakarta mengawasi langsung pemusnahan pita cukai kedaluwarsa yang dilaksanakan dua perusahaan di DIY

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |