Demi Hal Ini, Disdikbud Karawang Larang Study Tour dan Perpisahan Mewah

3 weeks ago 55

Jumat, 22 Mei 2026 – 16:30 WIB

Demi Hal Ini, Disdikbud Karawang Larang Study Tour dan Perpisahan Mewah - JPNN.com Jabar

Ilustrasi larangan study tour dan perpisahan mewah. Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melarang satuan pendidikan menggelar kegiatan study tour yang dikemas dalam acara perpisahan maupun kelulusan siswa karena dinilai berpotensi membebani orang tua peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan larangan tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP.

“Setiap satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP tidak boleh menggelar acara perpisahan dan kelulusan siswa yang bersifat hura-hura, termasuk study tour,” kata Wawan di Karawang, Kamis.

Menurut dia, kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang telah diterbitkan Disdikbud Karawang terkait larangan sejumlah kegiatan di lingkungan satuan pendidikan pada awal dan akhir tahun pelajaran.

“Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah adanya pungutan yang berpotensi membebani orang tua siswa,” ujarnya.

Wawan menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada instruksi Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengenai larangan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud Karawang secara tegas melarang pelaksanaan kegiatan kelulusan, kenaikan kelas, pembagian rapor, maupun kegiatan sejenis di luar wilayah kecamatan atau kota yang dikemas dalam bentuk study tour dan berpotensi menimbulkan biaya tambahan bagi wali murid.

Disdikbud Kabupaten Karawang melarang sekolah menggelar kegiatan study tour yang dikemas dalam acara perpisahan maupun kelulusan siswa

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |