jpnn.com, SUKOHARJO - Dekan Fakultas Hukum Institut Teknologi Bisnis Amanat Akademisi Surakarta (ITB AAS) Indonesia Muh. Isra Bil Ali mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi.
Dia terutama mengapresiasi janji Presiden untuk menindak pejabat yang terindikasi melakukan korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Menurut Muh. Isra Bil Ali, sikap tersebut mencerminkan implementasi nyata prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana menjadi ciri utama negara hukum (rechtstaat).
“Pernyataan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa hukum harus ditempatkan sebagai instrumen keadilan, bukan alat perlindungan kekuasaan. Ini sejalan dengan teori supremasi hukum yang menempatkan hukum di atas kepentingan individu maupun kelompok,” ujar Muh. Isra Bil Ali.
Dia menjelaskan bahwa dalam teori hukum progresif, hukum sejatinya hadir untuk melayani kepentingan masyarakat dan menjaga moralitas publik.
Maka, keberanian negara dalam menindak korupsi, termasuk terhadap orang-orang dekat kekuasaan, merupakan bentuk keberpihakan hukum terhadap rasa keadilan masyarakat.
Independensi aparat penegak hukum menjadi syarat utama terciptanya kepercayaan publik terhadap negara.
Ketika Presiden memberikan ruang kepada aparat untuk memeriksa siapapun tanpa intervensi, maka hal tersebut menjadi sinyal positif bagi penguatan demokrasi dan integritas institusi hukum.








































