Dedi Mulyadi Perpanjang Masa Pengampunan Pajak Kendaraan Hingga September 2025

5 hours ago 3

Jumat, 27 Juni 2025 – 13:55 WIB

Dedi Mulyadi Perpanjang Masa Pengampunan Pajak Kendaraan Hingga September 2025 - JPNN.com Jabar

Ilustrasi: Antrean kendaraan di Kantor Samsat Kota Cimahi. Foto: sources for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi memperpanjang masa pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.

Program pemutihan pajak ini, awalnya bakal berkahir pada akhir Juni 2025. Namun, karena masih tingginya animo pembayar pajak, membuat Dedi mengeluarkan kebijakan untuk kembali memperpanjang masa berlakunya.

"Kami sampaikan bahwa, karena antrian orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antriannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," ujar Dedi, Jumat (27/6/2025).

Namun, Dedi menuturkan, terdapat perbedaan di mana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya dibayarkan dua tahun saja.

"Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya (SWDKLLJ) dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan," katanya.

Dedi pun mengajak kepada masyarakat Jawa Barat agar segera menunaikan kewajiban pajaknya selagi masih ada program pemutihan pajak.

"Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," ucapnya. (mar5/jpnn)

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi memperpanjang masa pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga bulan September 2025.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |